Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Perusahaan

Laporan Keuangan adalah hal yang vital bagi perusahaan untuk mengetahui besarnya pendapatan atau pengeluaran yang di lakukan oleh perusahaan.

Dengan adanya laporan keuangan yang tertata baik dan rapih akan memudahkan manajemen untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat bagi pengembangan perusahaan, tidak terlepas pula dengan kewajiban yang dimiki oleh setiap bidang usaha diwilayah Indonesia untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala.

Oleh karena itu, kami hadir untuk menawarkan jasa bagi anda sebagai entitas dan UKM atau orang pribadi yang membutuhkan Jasa Laporan Keuangan dan Konsultasi Perpajakan dalam memaksimalkan bisnis yang anda jalankan. Berikut beberapa jasa yang kami tawarkan dibawah ini :

1. Jasa Pembuatan Laporan Keuangan baik bulanan & Tahunan

Kami akan membantu menyediakan pembukuan yang handal dan dapat dipercaya. Pemilik bisnis bisa memiliki lebih banyak waktu untuk berkonsentrasi pada bisnis mereka. Adapun laporan keuangan yang akan kami sediakan adalah terdiri dari :

a. Neraca (Balance Sheet).

b. Laporan Rugi / Laba (Income Statement)

c. Laporan Perubahan Equitas (Equity Statement)

d. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

e. Catatan atas Laporan Keuangan (Notes of Financial Statement)

f. Persiapan buku besar umum, bulanan dan laporan keuangan tahunan (General ledger).

2. Jasa Pembuatan Perhitungan Pajak Bulanan & Tahunan

a. Perhitungan pajak karyawan bulanan yang terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (pajak karyawan), PPh pasal 25 (pajak penghasilan badan), PPh Pasal 23/26, dan pasal 4 (2), PPN Masa.

b. Perhitungan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, yang

terdiri dari Pajak Penghasilan pasal 21 (perhitungan tahunan akhir Desember) dan Pajak Penghasilan Badan.

c. Persiapan Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak bagi karyawan (Formulir 1721-A1).

d. Melakukan rekonsiliasi fiskal dan penyesuaian (jika ada) untuk tujuan

mempersiapkan kembali tahunan PPh Badan.

e. Korespondensi dengan kantor pajak.

3. Konsultasi Pajak.

Kami,sebagai konsultan pajak, akan memberikan konsultasi perpajakan dan memberikan saran, seperti yang diminta oleh Perusahaan, dimana pandangan dan interpretasi aturan dan peraturan umum khususnya ketentuan-ketentuan yang relevan dengan usaha Perseroan. Selain itu juga kami memberikan prihal penghematan pajak (Tax Planning) yang mungkin dapat dilakukan oleh perusahaan klien tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

4. Jasa Review Laporan Keuangan

Untuk menerapkan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi (SAK) yang belaku di Indonesia yaitu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) kami sebagai konsultan Pelaporan keuangan akan memberikan jasa reviu laporan keuangan kepada entitas yang membutuhkan jasa tersebut.

PERKIRAAN BIAYA UPDATE 2018

Rp. 1.500.000 (Pembuatan Laporan Keuangan) Per Bulan

Rp 2.000.000 (Faktur Pajak, Pelaporan PPn Masa, PPh 21/26, PPh 23/26, 4 (2), PPh 22) Per Bulan

Rp. 2.500.000 (Pembuatan SPT Tahunan Badan PPh 25/29) Per Tahun Pajak

Rp. 10.000.000 (Jasa review laporan keuangan) Per Tahun Buku

Rp 5.000.000 (Jasa Pengurusan Pengukuhan PKP sampai dengan Sertifikat Elektronik)

Harga tersebut diatas adalah harga perkiraan, dapat berubah dan dilakukan negosiasi berdasarkan atas banyaknya jumlah transaksi rata-rata setiap bulannya.

Kami akan selalu memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi klien.

Kami harap kehadiran kami dapat membawa manfaat yang maksimal dalam perkembangan bisnis Anda.

Mari … Segera Konsultasikan kebutuhan Perusahaan Anda !!!

“Konsultasi tidak dipungut biaya”.

081280006577

Tinggalkan komentar